Ketua cabang PMII Tanjug Jabung Barat (Tanjab Barat) M. Ridho Kurniawan beri tanggapan terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) calon anggota Legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Tanjab Barat tahun 2024 mendatang. Sabtu, 11/11/23.
Menurutnya, penertiban APK dan APS yang dilakukan oleh tim gabungan dari KPU, Bawaslu, Personil Polres Tanjab Barat, Kodim 0419/Tanjab, Satpol PP, Dishub, Kesbangpol dan Dinas Perkim harus lebih teliti dalam memutuskan untuk melakukan penertiban karena sebagian masyarakat terkesan kurang mendapatkan edukasi tentang ini.
“Saya hanya ingin pihak-pihak yang berwenang yang melakukan penertiban APS ini lebih hati-hati karena banyak saya jumpai cara yang dilakukan oknum seperti memodifikasi yang tadi APK menjadi APS contohnya dengan menutup nama, kalimat ajakan, maupun simbol paku dengan lem isolasi, padahal itu APK menjadi APS, ” ucapnya.
Selain itu, pimpinan cabang PMII Tanjab Barat itu mengatakan bahwa penertiban APK dan APS ini harusnya bisa serentak bergerak, selain setiap ditingkat Desa/Kelurahan masing-masing memiliki pengawas, penyelenggara, Kepolisian, Kodim, bahkan kader dan anggota PMII juga siap membantu jika diperlukan.
“Demi membantu kinerja dari KPU dan Bawaslu Tanjab Barat saya himbau teman-teman PMII untuk membantu penertiban APK dan APS yang terpasang di tempat-tempat umum,” bebernya.
“Karena mendengar tanggapan dari pihak Bawaslu maupun KPU memiliki personil yang terbatas, saya akan himbau teman-teman PMII Tanjab Barat untuk membantu kegiatan tersebut,” tambahnya.