Respon PMII Terhadap Terorisme
Terorisme merupakan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan ketidaktentraman, keresahan, ketakutan masyarakat dunia karena perbuatannya yang sangat brutal. Serangan yang dilakukan oleh terorisme ini dimulai sejak 11 September 2001 di World Trade Center (WTC) New York, krisis pada sandera di Moskow (2002), serangan bom Madrid (2004), serangan membabi buta di Paris(2015), dan mutakhir ini serangan bom di Belgia (2016).
Para terorisme ini mengklaim tindakannya tersebut atas dasar ajaran-ajaran agama Islam dan mereka menggunakan label jihad ketika melakukan aksinya. Kelompok terorisme yang mengatasnamakan Islam ini mempunyai beberapa nama istilah seperti Al-Qaeda, Taliban, ISIS dan sebagainya.
Akibatnya Islam diklaim sebagai ajaran yang negatif dan agama yang intoleransi, kekerasan, dan terorisme. Bahkan isu ekstremisme ini menjadi menu utama media internasional.
Bagaimana Respon PMII Terhadap Terorisme?
Pertama, PMII harus mampu membersihkan Islam dari infiltrasi dan pengaruh pemikiran-pemikiran yang puritan. Karena PMII bukan hanya sekedar membahas sosial dan politik semata, tetapi juga memperjuangkan Islam Indonesia.
Kedua, PMII harus mampu memberikan bukti yang konkrit bahwa Islam dan demokrasi merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan karena keduanya bisa saling menguatkan. Sebab dengan demokrasi PMII dapat menyuarakan bahwa Islam bukanlah agama yang menggunakan kekerasan, intoleransi dan sebagainya.
Ketiga, PMII harus mampu menggelorakan prinsip moderatisme (tawasut) secara masif, baik di media sosial maupun dalam tindakan aksi perdamaian. Gaung suara PMII bukan hanya menggaungkan di kampus saja tetapi diperlukan juga tindakan yang nyata bahwa Islam menggunakan prinsip moderat kepada seluruh dunia. Sikap ini merupakan nilai-nilai ajaran Ahlussunnah Wal Jamaah yang harus diimplementasikan.
Ditulis ulang oleh: Admin pmiitanjabbarat.com
Sumber: Ahmad Hipni