Ketidak Becusan KPU Dalam Menjaga Data Pemilih

KPU dalam menjaga data pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dalam Menjaga Data Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang melaksanakan tugas pada pemilihan umum. Dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu KPU harus menjaga data pemilih. Seperti yang tercantum pada UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tugas dan Kewajiban Penyelenggara, salah satunya adalah menjaga kerahasiaan data pemilih.

Namun, baru-baru ini muncul berita tentang bocornya Data Pemilih Tetap (DPT) yang “katanya” DPT tersebut d!retas oleh hacker. Kemudian d!perjual belikan pada media online dan ini membuat publik menilai bahwa penyelenggara tidak becus. Karena tidak bisa menjaga kerahasiaan data pemilih sebagai penyelenggara pemilu. Penyelenggara seharusnya bisa menjadi salah satu alternatif yang bisa menjadi acuan yang baik demi terselenggaranya asas pemilu yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER).

Seharusnya sebagai penyelenggara pemilu KPU dapat menjaga data-data tersebut dengan sangat baik demi terselenggaranya pemilu baik pada legislatif maupun eksekutif.

Apalagi data tersebut sangat sensitif dan sangat penting bagi masyarakat untuk pemilu yang akan datang agar pemilu tersebut dapat berlangsung seperti yang kita harapkan bersama.

Ditulis oleh: Admin pmiitanjabbarat.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

NAIK